Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pro Aktif berdiri melalui Akta Pendirian No.5 Tahun 2024 oleh Notaris Maulydia Apple, SH., M.Kn, serta memperoleh SK Menteri Hukum RI Nomor AHU-0010833.AH.01.04. Tahun 2024 mengenai pengesahan pendirian Yayasan LBH Pro Aktif.
Tahun Berdiri
Penerima Bantuan

Layanan penyuluhan hukum yang memberikan pemahaman dasar bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban serta berbagai masalah hukum yang sering muncul.

Layanan konsultasi hukum yang membantu pengguna memperoleh penjelasan dan saran terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

Layanan negosiasi yang membantu pihak-pihak terkait mencapai kesepakatan terbaik tanpa perlu memasuki proses hukum yang lebih panjang.

Layanan penyusunan dokumen hukum yang memastikan seluruh kebutuhan administratif dan legal pengguna tersusun dengan baik dan benar.

Layanan investigasi kasus untuk menelusuri fakta, mengumpulkan informasi, serta membantu menemukan gambaran jelas mengenai perkara tertentu.

Layanan penelitian hukum yang menyediakan kajian mendalam untuk memahami isu hukum secara komprehensif dan objektif.

Layanan mediasi yang membantu para pihak menyelesaikan sengketa melalui dialog dan kompromi dengan pendampingan mediator profesional.

Layanan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum serta kemampuan dalam menyelesaikan permasalahan secara mandiri.

Layanan pendampingan hukum dalam perkara pidana untuk memberikan perlindungan, nasihat, dan dukungan sepanjang proses hukum berlangsung.

Layanan hukum perdata yang membantu menyelesaikan sengketa antarindividu maupun institusi secara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Layanan pendampingan dalam perkara tata usaha negara yang berkaitan dengan keputusan dan tindakan administrasi pemerintah.
Kelompok masyarakat yang ingin memperoleh penyuluhan atau sosialisasi hukum dapat menghubungi kantor YLBH Pro Aktif untuk menyampaikan materi, waktu, tempat, serta rencana pelaksanaan kegiatan secara lengkap.
Baca Selengkapnya
Mahasiswa, akademisi, dan peneliti yang membutuhkan fasilitas penelitian hukum ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan YLBH Pro Aktif melalui DPP GSPMII sebagai organisasi pekerja yang memiliki jaringan luas di berbagai daerah.
Baca Selengkapnya