Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pro Aktif telah berdiri dan beroperasi secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Legalitas ini menjadi landasan utama bagi YLBH Pro Aktif dalam menjalankan peran sebagai pemberi layanan bantuan hukum yang profesional, independen, dan berpihak pada keadilan.
Berikut adalah informasi resmi terkait akta pendirian dan pengesahan badan hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pro Aktif yang diterbitkan oleh instansi berwenang: