Jakarta - Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), memilih tidak hadir dalam sidang kasus penyiraman air keras yang dijadwalkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 13 Mei 2026. Keputusan itu muncul di tengah pertanyaan yang belum terjawab: tim kuasa hukumnya menemukan setidaknya 16 orang diduga terlibat langsung dalam serangan itu sementara yang diadili cuma empat.
Kronologi Serangan di Salemba
Kejadian ini bermula malam 12 Maret 2026. Andrie, yang menjabat sebagai Wakil Koordinator KontraS, baru keluar dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) setelah merekam podcast soal remilitarisme dan judicial review. Sekitar pukul 23.37 WIB, ketika ia berkendara dengan sepeda motornya di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, dua orang berboncengan dari arah yang berlawanan tiba-tiba mendekat dan menyiramkan air keras ke tubuhnya. Andrie mengalami luka bakar luka bakar sekitar 20 - 24 persen di tubuhnya.
Seluruh kejadian terekam CCTV. Warga sekitar yang melihat langsung bergegas memberikan pertolongan pertama.
Empat Terdakwa dari BAIS TNI
Setelah penyidikan awal di Polda Metro Jaya, kasus ini di alihkan ke Pusat Polisi Militer (Puspem) TNI. Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI kemudian ditetapkan sebagai tersangkaa: Sersan Dua yaitu Edi Sudarko, Letnan Satu yaitu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten yaitu Nandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu yaitu Sami Lakka. Sidang perdana mereka dilaksanakan pada 29 April 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam dakwaannya, Oditur Militer menyebut motif keempatnya adalah dendam pribadi. Pangkal masalahnya disebut bermula dari momen Andrie menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI pada Maret 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menganggap tindakan itu sebagai pengahinaan terhadap institusi TNI. Mereka kini dikenakan pasal berlapis soal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Konflik Utama: 4 Terdakwa vs Temuan 16 Pelaku
Nah, di sini perkaranya mulai rumit. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie punya temuan yang berbeda jauh dari versi resmi.
"Ditetapkannya hanya empat tersangka oleh Puspom TNI berbanding terbalik dengan temuan investigasi independen TAUD yang menemukan setidaknya 16 orang pelaku lapangan yang terlibat dalam serangan terhadap Andrie", kata Badan Pekerja KontraS, yaitu Dimas Bagus Arya, kepada wartawan setelah sidang perdana pada 29 Mei 2026.
Angka 16 itu bukan tebakan. TAUD menelusuri rekaman CCTV dari sejumlah titik berbeda dan menemukan pola: orang-orang yang bergerak bersamaan, saling beri sinyal, dan hadir di lokasi yang sama dari tahap pengintaian sampai eksekusi hingga kabur sesudah kejadian. Jumlahnya juga disebut masih bisa bertambah.
KontraS juga mengkritik narasi "dendam pribadi" yang dipakai oditur dalam dakwaan. Bagi mereka, narasi itu terlalu dangkal dan berbahaya, karena bisa menutup jejak siapa yang sebenarnya ada di balik serangan ini.
Tolak Pengadilan Militer, Khawatir Diintimidasi
Pada 11 Mei 2026, TAUD resmi menyerahkan surat penolakan ke Pengadilan Militer II-8 Jakarta. Intinya: Andrie tidak akan hadir di sidang pada 13 Mei karena tim kuasa hukumnya menilai kehadirannya justru bisa membahayakan dirinya sendiri.
Kuasa hukum Andrie, yaitu Airlangga Julio, terang-terangan menyampaikan kekhawatirannya. "Kalau nanti jangan-jangan Andrie datang malah mengalami intimidasi. Kita bisa lihat dari kemarin yang terjadi adalah berbagai cara untuk terus mendelegitimasi upaya Andrie dalam mengkritik institusi TNI," tuturnya.
TAUD juga mendesak supaya seluruh 16 terduga pelaku lapangan diungkap dan diadili di peradilan umum bukan pengadilan militer yang dianggap tidak cukup independen untuk mengadili kasus ini.
Desakan dari Berbagai Pihak
Kasus ini menyedot banyak perhatian. Menko Yusril Ihza Mahendra terang-terangan menyebut serangan ke Andrie sebagai serangan terhadap demokrasi, dan mendesak Polri tidak berhenti hanya di pelaku lapangan. PERADI pun ikut bersuara mengingatkan bahwa Andrie adalah advokat, dan ada undang-undang yang melindunginya.
Pertanyaan besar kini menggantung: jika TAUD menemukan 16 pelaku lapangan, mengapa yang didakwa hanya empat? sisanya ke mana? Dan siapa yang ada di balik semua ini? Sidang 13 Mei tetap berlanjut tanpa kehadiran korban dan publik masih menunggu jawabannya.