Grup Chat Bisa Dipidana? Memahami KSBE dan Batas Hukum Ruang Digital dalam Kasus FH UI

Tim Humas YLBH PROATIF · 07 May 2026

Pada 11 April 2026, salah satu unggahan di platform X mendadak memicu kemarahan publik. Akun @sampahfhui menyebarkan tangkapan layar isi percakapan grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), isi percakapan tersebut bernuansa seksual dan menjadikan mahasiswi serta dosen perempuan sebagai objek bahan vulgar. Kasus ini membawa 16 mahasiswa sebagai terlapor dengan total 27 korban: 20 mahasiswi dan 7 dosen. Sampai awal Mei 2026, prosesnya masih berjalan, Satgas PPK UI dan tim ahli masih dalam tahap verifikasi bukti. 

Di tengah maraknya pembahasan publik, ada dua pertanyaan hukum mendasar yang belum banyak di jawab dengan detail: apakah percakapan dalam grup tertutup bisa dipidana, dan apakah sansi kampus saja sudah cukup?

---

Apa Itu KSBE, dan Mengapa Grup WhatsApp Bisa Masuk Pidana?

Jawabannya: bisa.

Komnas Perempuan di siaran persnya pada 15 April 2026 menegaskan bahwa tindakan para terlapor termasuk ke dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), bentuk kekerasan seksual yang menggunakan teknologi informasi seperti aplikasi pesan, media sosial, atau platform digital lainnya sebagai alat kejahatan. Bukan istilah baru, KSBE secara jelas diakui dan dilarang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), lewat dua pasal utama:

  • Pasal 5 mengatur pelecehan seksual nonfisik termasuk ucapan, komentar, atau candaan yang mengarah ke seksual melalui media elektronik yang dapat mengakibatkan rasa tidak nyaman atau terintimidasi pada korban.
  • Pasal 14 mengatur KSBE secara detail, termasuk penyebaran konten yang mengarah ke seksual tanpa adanya persetujuan korban dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Satu hal yang sempat dijadikan alasan pelaku langsung dipatahkan oleh Komnas Perempuan: "Pelaku tidak dapat berlindung di balik alasan 'hanya bercanda'. Ruang digital bukan ruang bebas hukum." LPSK juga menegaskan bahwa menyebarkan komentar tanpa izin melalui grup seperti dalam kasus ini bisa memenuhi unsur pidana dan pasal-pasalnya sudah ada, yang menjadi persoalan apakah korban memilih jalur tersebut?

---

Etik Kampus Bukan Pengganti Pidana

bagian ini yang sering disalahpahami.

Ketika kasus ini muncul, tanggapan kampus umumnya yaitu mengobservasi internal dan sanksi etik atau akademik. UI sudah mengambil langkah menonaktifkan sementara untuk 16 terlapor mulai dari 15 April 2026. Namun Komnas Perempuan mengingatkan dengan jelas: mekanisme kode etik kampus bukan pengganti proses hukum. Keduanya bisa dan harus berjalan secara bersamaan.

Penanganan yang berhenti di jalur internal saja bisa memberi kesan bahwa pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak perlu berurusan dengan hukum. Dampaknya bukan hanya dirasakan korban kasus ini, tapi juga korban-korban lain yang mungkin menyaksikan bagaimana kasus ini diselesaikan.

Merujuk pada Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa satgas kampus sebenarnya sudah diwajibkan untuk menindaklanjuti laporan kekerasan secara menyeluruh termasuk tidak menutup kemungkinan proses hukum bagi korban yang memilih jalur itu.

---

Salah satu tantangan terbesar dalam kasus KSBE bukan soal hukumnya, tapi soal keberanian korban untuk angkat bicara. LPSK sendiri mencatat bahwa korban dalam kasus FH UI punya kekhawatiran yang nyata: takut identitasnya tersebar, takut ditekan lingkungan sekitar, bahkan takut dilaporkan balik.

Padahal perlindungan untuk korban sebetulnya sudah ada. LPSK punya kewenangan untuk turun tangan lebih dulu tanpa harus menunggu korban mengajukan permohonan ini diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014. Bentuk bantuannya pun cukup lengkap, mulai dari jaminan keamanan, pendampingan psikologis, sampai pendampingan hukum selama proses berlangsung. Dan soal risiko dilaporkan balik, UU TPKS juga sudah mengatur bahwa korban tidak bisa dijerat hukum atas laporan yang disampaikan dengan itikad baik.

---

Kasus Ini Bukan yang Pertama

Kasus FH UI bukan peristiwa tunggal. Data CATAHU 2025 Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender sepanjang tahun lalu naik 14,07% dari tahun sebelumnya dengan KBGO sebagai yang paling dominan: 1.091 kasus, 90% di antaranya bersifat seksual.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa kampus punya tanggung jawab untuk menjamin lingkungan yang aman dan setara bukan hanya sebagai institusi akademik, tapi sebagai bagian dari ruang publik.

Karena pada akhirnya, niat baik saja tidak cukup yang menentukan apakah sebuah institusi benar-benar berpihak pada korban adalah bagaimana mereka memastikan keadilan itu bisa diakses, bukan sekadar dijanjikan.

Tags: #EdukasiHukum #KSBE #UUTPKS #KekerasanSeksual