Hakim Terpecah di Sidang Chromebook: 2 Minta Ibam Bebas, 3 Vonis 4 Tahun

Tim Humas YLBH PROATIF · 18 May 2026

Jakarta – Sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 12 Mei 2026, punya cerita yang nggak kalah menarik dari vonisnya sendiri. Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, memang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Tapi dua dari lima Hakim yang memimpin sidang justru minta Ibam dibebaskan.


Vonis yang Terpecah

Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah membacakan putusan: Ibam dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan dihukum 4 tahun penjara plus denda Rp500 juta. Angka ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 15 tahun.


Di saat yang sama, dua Hakim Anggota Eryusman dan Andi Saputra punya pendapat yang berbeda. Keduanya menilai Ibam tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan, dan seharusnya bebas dari semua dakwaan.


"Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang didakwakan JPU, sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan," kata Hakim Andi saat membacakan dissenting opinion.


Apa Kata Dua Hakim Itu?

Ada beberapa hal yang ditegaskan kedua hakim. Yang pertama, Ibam cuma konsultan teknologi informasi, bukan orang yang punya kuasa buat menentukan kebijakan pengadaan barang di kementerian.


Masukan Ibam soal harga Chromebook justru bersifat netral, ia juga memberikan saran supaya kementerian melakukan Request for Information (RFI), seperti permintaan data harga kepada distributor untuk memvalidasi harga agar lebih kompetitif. Kedua Hakim menyebutkan saran itu "dipelintir" oleh tim teknis kementerian.


Tidak ada bukti juga kalau Ibam menerima kickback atau keuntungan apapun dari proses pengadaan ini. Pertemuannya dengan pihak Google pun terjadi secara terbuka bukan atas inisiatif sendiri, tapi karena ada arahan dari Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek waktu itu.


"Meski benar ada serangkaian perbuatan yang berkaitan satu dengan yang lain, namun tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa dengan kejahatan yang timbul," demikian pertimbangan dissenting opinion yang dibacakan Hakim Andi Saputra.


Soal kenaikan harta Ibam sekitar Rp16,9 miliar yang sempat dipersoalkan Jaksa, kedua hakim juga punya penjelasan. Uang itu datang dari penjualan saham Bukalapak didapat Ibam waktu masih kerja di sana, jauh sebelum perkara Chromebook ini bergulir.


Reaksi Ibam dan Nadiem

Keluar dari ruang sidang, Ibam langsung minta publik untuk mengawal kasusnya. Menurutnya, dissenting opinion dua Hakim itu punya bobot yang kuat. "Dua dissenting opinion yang tadi dikemukakan menurut saya sangat-sangat powerful. Sangat berkesesuaian dengan fakta-fakta yang ada," katanya kepada wartawan.


Nadiem sendiri hadir di Pengadilan Tipikor keesokan harinya untuk sidang tuntutannya. Ia mengaku kaget Ibam tidak divonis bebas. "Anak muda yang mau mengabdi kepada negara divonis 4 tahun penjara. Itu buat saya hal yang di luar nalar," ujarnya.


Nadiem juga menyebut dissenting opinion dua Hakim itu sebagai sesuatu yang jarang terjadi dan ia melihatnya sebagai harapan, bukan cuma untuk Ibam, tapi juga untuk kasusnya sendiri yang sedang berjalan.


Apa Artinya untuk Kasus Nadiem?

Ibam dan Nadiem terseret dalam satu kasus yang sama. Kalau dua Hakim sudah bilang konsultannya tidak bersalah karena tidak punya kewenangan membuat kebijakan, pertanyaan selanjutnya jelas: lalu siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?


Yang perlu diingat, dissenting opinion tidak otomatis membatalkan vonis. Ibam tetap dihukum 4 tahun. Tapi pendapat dua Hakim itu bisa jadi bahan pertimbangan kalau Ibam nanti mengajukan banding. Keduanya, Ibam maupun Jaksa masih punya waktu tujuh hari untuk memutuskan: terima putusan atau lawan lewat banding.


Sementara Nadiem masih menunggu giliran pledoi atau pembelaan, setelah Jaksa sehari sebelumnya menuntutnya 18 tahun penjara.

Tags: #SidangChromebook #DissentiingOpinion #IbrahimArief #NadiemMakarim #Tipikor #HukumIndonesia