Jakarta - Sidang tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026. Sidang tersebut menjadi bagian dari proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2020–2022.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan proses pemeriksaan perkara telah selesai dan memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sehari sebelum sidang tuntutan, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan Nadiem dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah dengan pertimbangan kondisi kesehatan. Pengalihan status tersebut mulai berlaku pada Selasa, 12 Mei 2026.
Ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan alasan kesehatan terdakwa. Meski demikian, Nadiem tetap diwajibkan menjalani sejumlah ketentuan selama masa tahanan rumah, antara lain wajib lapor secara berkala, mengenakan alat pemantau elektronik, menyerahkan paspor, serta tidak diperkenankan berkomunikasi dengan pihak-pihak tertentu tanpa izin pengadilan.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut pengadaan Chromebook dan CDM diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Jaksa juga mendalilkan adanya dugaan keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak dalam proyek tersebut.
Namun demikian, seluruh dalil dalam dakwaan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap. Pengadilan nantinya akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan dari pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Kasus ini bermula dari program pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada masa pandemi Covid-19. Dalam persidangan, jaksa menduga terdapat kebijakan yang mengarah pada penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam pengadaan perangkat TIK pendidikan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan kliennya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan optimistis dapat membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Menurut kuasa hukum, sejumlah fakta persidangan dinilai mendukung posisi pembelaan terdakwa.
Sidang tuntutan hari ini diperkirakan menjadi salah satu tahapan penting sebelum perkara memasuki agenda pembelaan (pledoi) dan putusan pengadilan.