Pentingnya Pemahaman UU No. 21 Tahun 2000: Hak Berserikat Bukan Sekadar Formalitas

Tim Humas YLBH PROATIF · 27 January 2026

Hak untuk berserikat bagi pekerja bukanlah sekadar simbol demokrasi di tempat kerja. Hak ini adalah jaminan hukum yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.


Hal inilah yang menjadi pokok bahasan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Ketenagakerjaan yang diselenggarakan YLBH PRO AKTIF pada Selasa, 27 Januari 2026 di Graha GSPMII Kab/Kota Bekasi.


Hak Berserikat Adalah Hak Konstitusional

UU No. 21 Tahun 2000 menegaskan bahwa setiap pekerja berhak:


1. Membentuk serikat pekerja


2. Menjadi anggota serikat pekerja


3. Menjalankan kegiatan serikat pekerja


4. Mendapat perlindungan dari tindakan anti-serikat (union busting)


Artinya, tidak boleh ada perusahaan yang melarang, mengintimidasi, memindahkan, menurunkan jabatan, bahkan mem-PHK pekerja hanya karena aktif di serikat pekerja.


Praktik Pelanggaran yang Sering Terjadi

Di lapangan, masih banyak ditemukan pelanggaran seperti:


1. Intimidasi kepada pengurus serikat


2. Ancaman mutasi bagi anggota serikat


3. Pemutusan hubungan kerja karena aktivitas serikat


4. Pembatasan kegiatan serikat di lingkungan kerja

Padahal, tindakan-tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan dapat diproses secara hukum.


Peran Edukasi Hukum bagi Pekerja

Melalui kegiatan penyuluhan ini, YLBH PRO AKTIF menekankan bahwa pemahaman hukum adalah kunci. Pekerja yang memahami haknya akan lebih siap menghadapi berbagai bentuk pelanggaran dan mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh.

Penyuluhan ini bukan hanya sekadar kegiatan formal, melainkan bagian dari upaya nyata memperkuat posisi pekerja di hadapan hukum.


Berserikat adalah Hak, Bukan Kesalahan

Pesan utama yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah bahwa berserikat bukan pelanggaran, melainkan hak yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, setiap pekerja perlu memahami dan berani menjalankan hak tersebut tanpa rasa takut.


YLBH PRO AKTIF berkomitmen untuk terus hadir memberikan edukasi dan pendampingan hukum bagi pekerja demi terciptanya hubungan industrial yang adil, seimbang, dan berlandaskan hukum.

Tags: ylbh proaktif gspmii