Saat Ketaatan Dijadikan Senjata: Pelecehan di Pesantren Pati dan Celah Hukum yang Harus Ditutup

Tim Humas YLBH PROATIF · 08 May 2026

Kamis, 7 Mei 2026, polisi akhirnya menangkap pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Tlogowungu, Kabupaten Pati yaitu Ashari. Setelah sebelumnya melarikan diri ke lima kota: Kudus, Bogor, Jakarta, Solo dan akhirnya ditangkap di Wonogiri. Ashari di tetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026, setelah laporan yang diterima polisi sejak Jui 2024 akhirnya masuk ke tahap penyidikan.


Dugaan pelecehan terhadap santriwati ternyata berlangsung dari Februari 2020 sampai Januari 2024. Sampai saat ini, korban yang melapor secara resmi ke polisi tercatat ada beberapa orang, namun kuasa hukum korban yaitu Ali Yusron, memperkirakan jumlah korban yang sebenarnya bisa mencapai 50 santriwati, sebagian besar masih di bawah umur pada saat kejadian tersebut.


Ketika Doktrin Agama Disalahgunakan

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, tersangka diduga memakai ajaran keagamaan sebagai dalih untuk membuat korban tidak bisa menolak, murid harus patuh sepenuhnya pada guru atau kiai agar ilmu yang didapat bisa diresap dengan baik. Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, juga menyebutkan hal yang sama di konferensi pers penangkapan.

 

Dalam tradisi pesantren, santri memang diajarkan untuk percaya dan patuh kepada kiainya. Tapi dalam kasus ini, kepercayaan itu diduga justru dipakai sebagai celah bukan untuk mendidik, tapi untuk mengeksploitasi. Secara hukum, pola seperti ini masuk kategori penyalahgunaan relasi kuasa, bukan sekadar tindak pidana seksual biasa. UU TPKS No. 12 Tahun 2022 bahkan mengatur ini secara khusus kalau unsur relasi kuasa terbukti di persidangan, hukuman pelaku bisa ditambah sepertiga dari ancaman pokoknya. 


Kenapa Korban Tidak Melapor? Ini Bukan Soal Keberanian Saja

Salah satu fakta yang harus diperhatikan dalam kasus tersebut adalah jangka waktu antara kejadian dan pelaporan, serta sempat terkendala proses hukumnya setelah laporan masuk.

 

Kapolresta Pati menyebut sebagian korban sempat menarik keterangannya karena keluarga memilih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan alasan memikirkan masa depan anak. Ini bisa dipahami. Pelaku adalah tokoh yang dihormati, keluarga korban berasal dari kalangan rentan, dan tidak ada saluran yang terasa benar-benar aman untuk melapor. Dalam kondisi seperti itu, diam kadang jadi pilihan yang terasa paling masuk akal meski bukan pilihan yang seharusnya.

 

Di sini penting untuk mengerti tanggung jawab tidak bisa ditanggung seluruhnya kepada korban maupun keluarganya. Sistem yang ada belum cukup memberi ruang aman untuk mereka yang melapor. 


Yang harus diketahui masyarakat luas: kekerasan seksual terhadap anak adalah delik biasa, bukan delik aduan, yang artinya meskipun laporan ditarik atau korban lebih memilih untuk diam, negara tetap harus memproses kasus tersebut. Kompol Dika menegaskan "pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan. Ini memang bisa menghambat, tetapi perkara tetap berjalan." 


Ancaman Hukum yang Menjerat

"Berdasarkan keterangan Kapolresta Pati dalam konferensi pers, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dari UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, tersangka dijerat Pasal 76 huruf e jo Pasal 83 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU TPKS No. 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 418 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman yang sama.


Kalau unsur relasi kuasa nanti terbukti di persidangan, UU TPKS juga memberi ruang untuk nambah sepertiga dari hukuman pokoknya mengingat tersangka adalah pemimpin lembaga yang punya kendali langsung atas kehidupan para korban.


Yang Perlu Berubah

Kemenag sudah menutup sementara Ponpes Ndholo Kusumo dan memindahkan para santri ke enam lembaga lain di Pati. Tapi langkah ini sifatnya reaktif, muncul setelah kasusnya viral.

Yang lebih penting untuk dibenahi adalah sistemnya. Pesantren dan lembaga asrama lain perlu punya saluran pelaporan yang bisa diakses santri tanpa harus lewat pengasuh. Keluarga korban juga perlu tahu bahwa dalam kasus kekerasan seksual anak, negara tetap wajib memproses kasusnya meski laporan ditarik. Dan UPTD PPA yang sebetulnya sudah ada di daerah perlu lebih dikenal masyarakat, karena banyak yang bahkan tidak tahu lembaga ini ada.


Orang tua menitipkan anaknya ke pesantren dengan penuh kepercayaan. Kepercayaan itu bukan hal kecil dan ketika justru dikhianati oleh orang yang paling seharusnya menjaga, hukum tidak boleh tutup mata.

Bukan salah keluarga korban kalau mereka memilih diam. Tapi sistem hukum kita ada justru untuk memastikan bahwa diam bukan satu-satunya jalan yang tersedia bagi mereka.

Tags: #EdukasiHukum #UUTPKS #Pesantren #KekerasanSeksualAnak #HukumPidana