YLBH PRO AKTIF Gelar Penyuluhan Hukum Ketenagakerjaan di Graha GSPMII Bekasi

Tim Humas YLBH PROATIF · 27 January 2026

Bekasi — YLBH PRO AKTIF kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi pekerja dengan menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Ketenagakerjaan pada Selasa, 27 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Graha GSPMII Kabupaten/Kota Bekasi dan diikuti oleh para pengurus serta anggota serikat pekerja.


Penyuluhan ini mengangkat tema penting terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dengan fokus pada perlindungan hukum hak berserikat bagi pekerja di tempat kerja.


Dalam pemaparannya, tim dari YLBH PRO AKTIF menjelaskan bahwa hak berserikat merupakan hak konstitusional pekerja yang dilindungi oleh undang-undang. Pekerja memiliki kebebasan untuk membentuk, menjadi anggota, maupun menjalankan aktivitas serikat pekerja tanpa adanya intimidasi, tekanan, ataupun diskriminasi dari pihak manapun.


Peserta penyuluhan tampak antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab, terutama terkait praktik-praktik pelanggaran hak berserikat yang kerap terjadi di lingkungan kerja serta langkah hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi pelanggaran tersebut.


Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum pekerja, sehingga mereka lebih berani dan memahami hak-haknya dalam berserikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


YLBH PRO AKTIF menegaskan bahwa edukasi hukum seperti ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya advokasi dan perlindungan hak-hak pekerja di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

Tags: ylbh proaktif