YLBHI PRO AKTIF, GSPMII, dan BPHN Kemenkum RI Gelar Forum Grup Diskusi Bahas KUHP Baru

Tim Humas YLBH PROATIF · 10 February 2026

Cikarang, 10 Februari 2026 — YLBHI PRO AKTIF bersama GSPMII dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Forum Grup Diskusi (FGD) membahas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.


Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Cikarang, Jababeka 1, Kabupaten Bekasi, dan dihadiri oleh unsur pengurus serikat pekerja, praktisi hukum, serta perwakilan pemerintah. Forum Grup Diskusi  ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta mengenai perubahan mendasar dalam KUHP baru yang akan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, termasuk pekerja dan organisasi buruh.


Diskusi berjalan interaktif, membedah sejumlah pasal krusial dalam KUHP baru, implikasi penerapannya, serta pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir dalam implementasi regulasi tersebut.


Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta mampu menjadi agen edukasi hukum di lingkungan masing-masing, khususnya dalam memberikan pemahaman terkait norma pidana yang baru kepada para pekerja dan masyarakat luas.

Tags: YLBHI Pro Aktif GSPMII BPHN Kemenkum RI Diskusi Hukum Edukasi Hukum